Batu Bara, Berkat kesigapan petugas Pos Yan Exit Tol Lima Puluh, dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus pada Sabtu (20/4/24) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan IS (20) warga Huta 3 Nagori (Desa) Perlanaan dan JS (25) warga Lingkungan Pasar 1 Kelurahan Perdagangan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas piket Pos Yan 2 Exit Tol Lima Puluh.
“Sekitar 10 menit sebelum penangkapan, kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai dua orang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di Simpang MHB Desa Mangkai Baru,” jelas AKP AH. Sagala, Kasi Humas Polres Batu Bara, juga selaku Kapospam.
Mendapat informasi tersebut, petugas piket Pos Yan 2 Pintu Tol Exit Tol Lima Puluh Regu B yang dipimpin Ipda Marbun langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua pria sedang duduk di atas sepeda motor mereka, diduga menunggu pembeli. Saat didekati, kedua pelaku berusaha kabur namun berhasil diringkus dengan sigap.
Petugas menemukan 2 plastik kecil berisi serbuk putih diduga sabu yang disembunyikan di bawah sandal JS. Barang bukti lainnya yang turut disita adalah uang tunai Rp.90.000, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah dompet, 1 pasang sandal jepit, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Diinterogasi petugas, IS dan JS mengakui bahwa sabu tersebut mereka miliki untuk diedarkan.
“Atas temuan dan pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP AH. Sagala.
Penangkapan ini membuktikan komitmen dan kesigapan Kepolisian Resor Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini patut diapresiasi. Kesigapan dan kejelian petugas Pos Yan Exit Tol Lima Puluh dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat telah menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.