DaerahEkonomi

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Makanan dan Minuman di Padang Panjang: Manfaatkan Sebelum Oktober 2024!

×

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Makanan dan Minuman di Padang Panjang: Manfaatkan Sebelum Oktober 2024!

Sebarkan artikel ini
Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Makanan dan Minuman di Padang Panjang

Padang Panjang, Sumatera Barat – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Padang Panjang yang memproduksi makanan dan minuman tanpa unsur bahan daging sembelihan! Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kesempatan untuk mengurus sertifikasi halal gratis.

Namun, perlu diingat bahwa kesempatan ini hanya berlaku hingga Oktober 2024. Oleh karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Segera manfaatkan layanan ini, karena lewat dari bulan Oktober bisa saja pengurusan sertifikasi halal itu berbayar,” ujar Sekretaris Satgas Halal Kemenag Padang Panjang, Joni Nasri, Minggu (4/5/2024).

Baca Juga :  Polisi Syariat Aceh Sidak Tempat Usaha Diduga Langgar Syariat Islam

Saat ini, sekitar 40 persen UMKM di Padang Panjang sudah mendapatkan sertifikasi halal. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mendaftar secara daring (online) melalui website sihalal.com.

“Pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun dan mengajukan sertifikasi halal. Bagi yang kurang paham bisa langsung ke Kantor Kemenag Padang Panjang atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdakop UKM),” ujar Joni Nasri.

Pengajuan sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui mekanisme self declare. Artinya, pemilik usaha secara jujur menyampaikan bahan dan produksinya itu terjamin. Pendamping Proses Produk Halal (PPH) selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.

“Untuk dapat melaksanakan self declare, diperlukan adanya pendamping PPH,” sebutnya.

Baca Juga :  Musim Tanam Tembakau Dimulai di Temanggung, Jawa Tengah

UMKM yang ingin mendapatkan Sehati, lanjut dia, mesti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet maksimal Rp500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

Lebih lanjut, Joni Nasri mengingatkan, per 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib tersertifikasi halal.

Melalui sertifikasi halal ini diharapkan kepercayaan konsumen bisa meningkat. Selain itu, pelaku UMKM juga bisa meningkatkan pangsa pasar dan meningkatkan daya saing bisnis atau produknya.

“Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal lagi baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *