Kriminal

Polsek Rangsang Amankan Pelaku Pencabulan Enam Anak Dibawah Umur

×

Polsek Rangsang Amankan Pelaku Pencabulan Enam Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polsek Rangsang Amankan Pelaku Pencabulan Enam Anak Dibawah Umur

Meranti, Riau – Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang, Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (30) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya terhadap 6 orang anak di Desa Tanjung Gemuk.

Penangkapan AG berawal dari laporan orang tua salah satu korban yang menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi WhatsApp (WA) pada handphone anaknya. Dalam percakapan tersebut, pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Rangsang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada hari Rabu (24/04/2024). Dari hasil interogasi, AG mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak, termasuk korban yang melapor.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Tawuran Remaja Bersenjata Tajam di Tapteng, 11 Orang Diamankan

“Ia benar, kita ada penangkapan satu orang berinisial AG (30) warga desa Tanjung Gemuk, dalam dugaan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap korban Inisial MDF (13), MA (13), RA (13), MS(14), MD (13), dan IA (11), pada Sabtu 27 April 2024,” terang Kapolsek Rangsang, IPDA Anton Hilman S.H.

Kapolsek Rangsang menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Perbuatan bejat ini dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri maupun di tempat lain.

Saat ini, pelaku AG telah ditahan di rutan Polres Kepulauan Meranti dan kasusnya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Meranti bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Rangsang.

Baca Juga :  Terduga Pencuri HP di Tuban Ditangkap, Terlilit Hutang Usai Istri Melahirkan Caesar

“Selanjutnya proses akan kita lanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikkan, melakukan penyidikan, dan gelar Perkara,” tutup Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP AGD Simamora, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *