Kriminal

Predator Anak di Tanimbar Ditahan, Hamili Anak Perempuan di Bawah Umur!

×

Predator Anak di Tanimbar Ditahan, Hamili Anak Perempuan di Bawah Umur!

Sebarkan artikel ini
Predator Anak di Tanimbar Ditahan, Hamili Anak Perempuan di Bawah Umur

Tanimbar, Maluku – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar (Polres Kepulauan Tanimbar) telah berhasil menangkap dan menahan AW (22), seorang predator anak yang tega menyetubuhi anak di bawah umur berinisial ON (15) hingga hamil. Perbuatan bejat AW dilakukan di beberapa tempat dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada keluarga korban bahwa ON tengah berada di Desa Latdalam dalam keadaan hamil dan tinggal bersama AW. Mengetahui hal tersebut, orang tua ON yang sehari-hari berjualan sayur di pasar, mendatangi rumah AW untuk meminta anaknya dikembalikan agar bisa melanjutkan sekolah. Namun, AW dengan tega menolak permintaan tersebut.

Baca Juga :  Tiga Remaja Palembang Ditangkap Polisi Jual Judi Online di Instagram

Tak tinggal diam, orang tua ON kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tanggal 17 April 2024, petugas bergerak cepat untuk menjemput ON dan AW untuk proses hukum.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AW telah menyetubuhi ON sejak tahun 2022 hingga 2024, sebanyak 26 kali, hingga mengakibatkan ON hamil. Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Warga Desa Kijang Makmur Gagalkan Aksi Pencurian Ternak Sapi

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap potensi predator anak di sekitar kita. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak-anak mereka tentang bahaya pelecehan seksual dan cara untuk melaporkannya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir tindakan predator anak. Kepada para pelaku, kami ingatkan untuk segera menghentikan perbuatan bejat kalian dan bersiaplah untuk menerima konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *