Kriminal

Jual Beli Bahan Peledak di Sidoarjo Terbongkar, 4 Tersangka Diamankan

×

Jual Beli Bahan Peledak di Sidoarjo Terbongkar, 4 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Jual Beli Bahan Peledak di Sidoarjo Terbongkar

Sidoarjo, Jatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024. Operasi ini dilakukan setelah menerima lima laporan dari masyarakat.

“Kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon menjadi sorotan utama kami, dan telah kami tindak lanjuti dengan serius,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja saat konferensi pers pada Rabu (17/4/2024).

Empat Tersangka Diamankan

Petugas mengamankan empat tersangka dalam operasi ini. Salah satu tersangka berinisial EF (25), warga Krian, Sidoarjo, melakukan transaksi jual beli bahan peledak secara daring.

Barang bukti yang disita dari EF antara lain 186 mercon renteng, 530 petasan cabe, 102 mercon renteng, 2 bungkus serbuk arang, dan 2 kardus bekas.

Baca Juga :  Belasan Diduga Pengguna Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Kunti

Tiga tersangka lainnya, M, H, dan A, juga warga Sidoarjo, diamankan dengan barang bukti 16 kg bubuk mesiu/mercon dan satu renteng mercon siap edar.

Motif dan Keuntungan

Menurut Kompol Agus, M, H, dan A mendapatkan keuntungan antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per kilogram dari hasil penjualan petasan. Mereka membeli serbuk mercon dengan harga kulakan Rp170.000 per kilogram dan menjualnya dengan harga Rp200.000 hingga Rp220.000 per kilogram.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran bahan peledak ilegal dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Baca Juga :  Polres Singkawang Ungkap Kasus Pencurian di Alfamart dan Warnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *