Kriminal

Pencuri Kayu Jati di Hutan Malang Ditangkap, Dua Lainnya Buron!

×

Pencuri Kayu Jati di Hutan Malang Ditangkap, Dua Lainnya Buron!

Sebarkan artikel ini
Pencuri Kayu Jati di Hutan Malang Ditangkap

Malang, Jawa Timur – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pembalakan liar atau pencurian kayu yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial SA (29) diamankan atas dugaan pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi Perhutani.

SA ditangkap pada Jumat (10/5/2024) dini hari saat tertangkap tangan mengangkut kayu jati menggunakan sepeda motor. Aksi pencurian ini terjadi di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan.

“Bersama Perhutani, kami mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pembalakan liar kayu jati,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dikonfirmasi Minggu (12/5/2024).

Petugas menyita dua balok kayu jati hasil curian dengan ukuran 210 cm x 52 cm x 10 cm, serta satu unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Salatiga Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Terancam 6 Tahun Penjara!

Penangkapan SA berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu jati di kawasan hutan. Petugas gabungan dari Polres Malang, Polsek Sumbermanjingwetan, dan Perhutani kemudian mendatangi lokasi dan menemukan tonggak kayu jati roboh berdiameter lebih dari 60 cm dan tinggi sekitar 8 meter.

“Diduga pelaku menebang pohon secara bertahap dan mengangkutnya diam-diam pada malam hari,” jelas Iptu Taufik.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang kuat, SA ditangkap beserta barang bukti. Tak hanya SA, polisi juga menetapkan dua pelaku lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua tersangka lain masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah diketahui,” ungkap Iptu Taufik.

Kepolisian memastikan ketiga tersangka tidak memiliki izin untuk menebang dan mengangkut kayu dari hutan tersebut. Perbuatan mereka melanggar UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Bandar Sabu Ditangkap!

“Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara,” tegas Iptu Taufik.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pembalakan liar lainnya dan melindungi kelestarian hutan di Kabupaten Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *