Kriminal

Polsek Sungai Kunjang Kembali Bekuk Pelaku Pencurian HP, Kerugian Capai Rp7,2 Juta

×

Polsek Sungai Kunjang Kembali Bekuk Pelaku Pencurian HP, Kerugian Capai Rp7,2 Juta

Sebarkan artikel ini
Polsek Sungai Kunjang Kembali Bekuk Pelaku Pencurian HP

Samarinda, Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone (HP) di Jalan P. Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Pelaku berinisial WI alias WY, 27 tahun, diringkus di kediamannya beserta barang bukti HP curian.

Kapolresta Samarinda, Dr. Ary Fadli, S.I.K, M.H, M.S.I., melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi di rumah korban M Elli Fitriani pada Kamis pagi (11/4/2024) sekitar pukul 07.00 WITA. Korban baru menyadari HP miliknya hilang setelah mencari di sekitar rumah dan melihat jendela kamar anaknya terbuka.

Setelah diperiksa, korban mendapati 3 HP miliknya raib, yaitu Samsung Galaxy A22 berwarna hitam, Realme RMX1811 berwarna biru tua, dan VIVO Y17 berwarna merah muda. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7.200.000.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Ganja Sintetis, 5 Orang Dibekuk

Mendapati kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Sungai Kunjang. Tak berselang lama, Unit Reskrim Anti Bandit bergerak cepat mengumpulkan informasi dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku WI alias WY,” ungkap Kompol Zainal Arifin. Petugas kemudian bergerak ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankan WI beserta barang bukti HP curian.

Saat ini, WI alias WY telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *