Labuhanbatu Selatan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Simpang Tugu Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba pada Kamis (18/4) malam. Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan satu orang pelaku.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labusel bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan observasi di sekitar lokasi, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah kontrakan. Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan penggrebekan. Sehingga berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama HTO alias AWI.
“Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil diduga berisi sabu-sabu seberat 1,48 gram. kemudian alat hisap sabu, dan satu unit handphone,” jelas Kasatresnarkoba Polres Labusel AKP Endang R Ginting, S.H., M.H. saat konferensi pers di Mapolres Labusel, Jumat (19/4).
Hasil interogasi awal terhadap HTO, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang temannya bernama Boy. Namun, upaya pengembangan Kasus Narkoba ini untuk menangkap Boy belum membuahkan hasil. Terhadap Boy saat ini menetapkannya sebagai DPO Satresnarkoba Polres Labusel.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Labusel atau Polsek terdekat. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Dan kepada para bandar, pengedar, dan pengguna narkoba, kami tegaskan untuk segera menghentikan aktivitasnya. Karena kami tidak akan henti-hentinya melakukan penindakan,” tegas AKP Endang R Ginting.