Kriminal

Polsek Nongsa Amankan Pelaku Curanmor di Kav. Bakau Sambau Nongsa

×

Polsek Nongsa Amankan Pelaku Curanmor di Kav. Bakau Sambau Nongsa

Sebarkan artikel ini
Polsek Nongsa Amankan Pelaku Curanmor

Nongsa, Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pria berinisial EB (23) yang diduga pelaku tindak pidana Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Batu Besar, Kec. Nongsa, Kota Batam pada Selasa (30/04/2024).

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM, menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Sabtu (27/04/2024) sekitar pukul 12.20 WIB. Korban mendapat telepon dari orang tuanya bahwa sepeda motor Yamaha Gear 125 S Version warna biru miliknya yang diparkir di depan teras rumah tetangga telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 19.016.000 dan membuat laporan ke SPKT Polsek Nongsa.

Menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung, S.H, bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku EB di Kav. Sambau Bakau Serip, Kel. Sambau, Kec. Nongsa.

Baca Juga :  Polres Kediri Berhasil Meringkus 3 Pengedar Pil Koplo

Berdasarkan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut. Pelaku memanfaatkan situasi saat melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Pelaku kemudian menghidupkan dan membawa sepeda motor tersebut untuk digunakan pribadi.

“Pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan belum pernah ditahan,” ungkap Kapolsek Nongsa.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Curanmor dan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal beraktivitas, baik di dalam maupun luar rumah, serta di tempat keramaian lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *