Kriminal

Satresnarkoba Polresta Serkot Berhasil Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Serang

×

Satresnarkoba Polresta Serkot Berhasil Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Serang

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Serkot Berhasil Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Serang

Serang, Banten – Satuan Narkoba Polresta Serkot berhasil meringkus seorang pengedar tembakau sintetis jenis gorila di wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Polresta Serkot dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Serang.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Yudha Hermawan, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial IA (28) ditangkap dengan barang bukti sebanyak 66,8 gram tembakau gorila.

Modus operandi tersangka IA terungkap setelah penyelidikan mendalam. IA membeli tembakau gorila melalui media sosial Instagram dari seseorang yang kini menjadi buronan polisi. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, IA membaginya menjadi paket-paket kecil dan menjualnya seharga Rp100.000 per paket.

Baca Juga :  Curangmor Terbongkar: Tiga Pelaku Ditangkap Polsek Tarakan Barat

Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui komunikasi daring, di mana pembeli melakukan transfer uang terlebih dahulu sebelum barang diletakkan di suatu tempat dan difoto untuk kemudian dikirim kepada pembeli.

“Tersangka IA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kompol. Yudha.

Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Yudha menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Serang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *