Kriminal

Rio Reifan Terjerat Narkoba Lagi, Ancaman Penjara 12 Tahun Menanti

×

Rio Reifan Terjerat Narkoba Lagi, Ancaman Penjara 12 Tahun Menanti

Sebarkan artikel ini
Rio Reifan Terjerat Narkoba Lagi, Ancaman Penjara 12 Tahun Menanti

Jakarta Barat – Aktor Rio Reifan kembali harus berurusan dengan pihak berwajib terkait kasus narkoba, ini merupakan kali kelima terjerat kasus serupa.

Pada penangkapan terbarunya ini, Ia dipastikan tidak akan mendapatkan rehabilitasi seperti keinginannya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, berdasarkan surat telegram dari Kabareskrim Polri.

“Kita berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” jelas Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Akibatnya, Ia harus menghadapi proses hukum dan hukuman yang cukup berat. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu penjara maksimal 12 tahun dengan denda mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga :  Akhir Pelarian Dalang Pembunuhan di Warung Kopi Ogan Ilir

“Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800 juta dan maksimal Rp1 miliar,” jelas Kombes M Syahduddi.

Rio Reifan yang hadir dalam konferensi pers tampak tertunduk lesu. Ia sempat menyampaikan rasa penyesalannya dan berjanji untuk berusaha menjadi lebih baik.

“Kapok, yang pasti mencoba berusaha yang terbaik, soalnya capek,” ucapnya.

Penangkapan ini kembali menjadi pengingat tentang bahaya narkoba dan jeratan hukum yang menanti bagi para pelakunya.

Sebagai informasi, Rio Reifan pertama kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2015, kemudian di tahun 2017, 2019, 2021, dan yang terbaru ini.

Baca Juga :  Anak Durhaka di Pali Aniaya Ayah Kandung karena Tak Dipinjami Motor dan Uang

Sumber : Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *