Kriminal

Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Siak dengan Barang Bukti 2,24 Gram Sabu

×

Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Siak dengan Barang Bukti 2,24 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Siak

Satu Pria Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Siak dengan Barang Bukti 2,24 Gram Sabu

Siak, Riau – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak, Polda Riau menangkap seorang pria berinisial UA (52) yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Sultan Syarif Kasim, RT. 10, RK. 08, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Kamis (2/5/2024).

Penangkapan UA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Jumat (2/5/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap UA di sebuah warung di Jalan Sultan Syarif Kasim. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,24 gram yang disembunyikan di sebuah pohon sawit.

Baca Juga :  Jaringan Pengedar Sabu di Kampar Digulung, 3 Orang Tertangkap!

Saat diinterogasi, UA mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial TS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, dari Pria Pengedar Narkoba di Siak ini. seperti telepon genggam milik UA dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Mari kita bersama-sama perangi narkoba,” ujar AKP Riza Effyandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *