Batu Bara, CNBC Indonesia – Seorang pria berinisial T alias K (41) Pelaku Pencurian TBS diringkus polisi di rumah mertuanya di Dusun II Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Jumat (19/4/2024) malam. T alias K diduga melakukan aksi pencurian dan pengancaman terhadap korban Rudy Aries (42) di Jalan Tol Indrapura-Kuala Tanjung KM 99 pada Sabtu (30/3/2024).
Kapolres Batu Bara AKBP Joko WK melalui Kasi Humas AKP AH. Sagala membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, T alias K telah diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura di kediaman mertuanya,” ujar Sagala, Sabtu (20/4/2024).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian dan pengancaman ini bermula saat korban Rudy Aries dalam perjalanan menuju tempat kerja di Kuala Tanjung pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Setibanya di TKP, Rudy melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan membawa belasan Tandan Buah Sawit (TBS) menggunakan sepeda motor.
Spontan, Rudy berhenti dan menghampiri pria tersebut. Namun, pria tersebut tidak senang dan mengambil pisau eggo. T alias K kemudian mengejar Rudy hingga terjatuh dan HP miliknya ikut terjatuh. Merasa terancam, Rudy pun melarikan diri. Melihat HP milik korban yang terjatuh, T alias K kemudian mengambilnya.
Proses Penangkapan
Setelah kejadian tersebut, Rudy melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Indrapura. Tiga minggu kemudian, tepatnya pada Sabtu (19/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi keberadaan T alias K di rumah mertuanya.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Masry Sundoko langsung bergerak ke lokasi dan tanpa kesulitan berhasil mengamankan T alias K. Kepada petugas, T alias K mengakui perbuatannya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
T alias K kemudian, pelau Pencurian TBS ini dibawa ke Polsek Indrapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 unit HP android milik korban Rudy, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit pisau eggo sawit yang diduga digunakan T alias K untuk mengancam korban.
“Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Indrapura,” tutup AKP AH. Sagala.
Atas perbuatannya, T alias K dijerat dengan Pasal 362 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.