Kriminal

Buron Tiga Minggu, Pelaku Pencurian TBS Diringkus di Rumah Mertua

×

Buron Tiga Minggu, Pelaku Pencurian TBS Diringkus di Rumah Mertua

Sebarkan artikel ini
Buron Tiga Minggu, Pelaku Pencurian TBS Diringkus di Rumah Mertua

Batu Bara, CNBC Indonesia – Seorang pria berinisial T alias K (41) Pelaku Pencurian TBS diringkus polisi di rumah mertuanya di Dusun II Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Jumat (19/4/2024) malam. T alias K diduga melakukan aksi pencurian dan pengancaman terhadap korban Rudy Aries (42) di Jalan Tol Indrapura-Kuala Tanjung KM 99 pada Sabtu (30/3/2024).

Kapolres Batu Bara AKBP Joko WK melalui Kasi Humas AKP AH. Sagala membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, T alias K telah diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura di kediaman mertuanya,” ujar Sagala, Sabtu (20/4/2024).

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian dan pengancaman ini bermula saat korban Rudy Aries dalam perjalanan menuju tempat kerja di Kuala Tanjung pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Setibanya di TKP, Rudy melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan membawa belasan Tandan Buah Sawit (TBS) menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  BNN Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika seberat 15 Kg Sabu dan 3.726 Pil Ekstasi

Spontan, Rudy berhenti dan menghampiri pria tersebut. Namun, pria tersebut tidak senang dan mengambil pisau eggo. T alias K kemudian mengejar Rudy hingga terjatuh dan HP miliknya ikut terjatuh. Merasa terancam, Rudy pun melarikan diri. Melihat HP milik korban yang terjatuh, T alias K kemudian mengambilnya.

Proses Penangkapan

Setelah kejadian tersebut, Rudy melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Indrapura. Tiga minggu kemudian, tepatnya pada Sabtu (19/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi keberadaan T alias K di rumah mertuanya.

Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Masry Sundoko langsung bergerak ke lokasi dan tanpa kesulitan berhasil mengamankan T alias K. Kepada petugas, T alias K mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Bandar Sabu Ditangkap!

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

T alias K kemudian, pelau Pencurian TBS ini dibawa ke Polsek Indrapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 unit HP android milik korban Rudy, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit pisau eggo sawit yang diduga digunakan T alias K untuk mengancam korban.

“Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Indrapura,” tutup AKP AH. Sagala.

Atas perbuatannya, T alias K dijerat dengan Pasal 362 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *