Keuangan

Cara mengecek NPWP yang Hilang secara Online dan Offline

×

Cara mengecek NPWP yang Hilang secara Online dan Offline

Sebarkan artikel ini
Cara Cek Nomor NPWP yang Hilang
Image by WW.ONLINE-PAJAK.COM

Setelah menemukan informasi NPWP Anda, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan pengaktifan NPWP. Untuk melakukan verifikasi, Anda perlu mengunggah dokumen-dokumen yang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Domisili. Pastikan dokumen yang Anda unggah memiliki format dan ukuran yang sesuai dengan ketentuan oleh situs eReg Pajak.

Setelah mengunggah dokumen-dokumen, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak pajak. Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari jumlah permohonan yang sedang dalam proses oleh pihak pajak. Selama menunggu proses verifikasi, Anda dapat memantau status permohonan Anda melalui situs eReg Pajak dengan menggunakan nomor referensi saat Anda mengajukan permohonan.

Jika permohonan Anda telah terverifikasi dan mendapatpersetujuan, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau melalui pesan di situs eReg Pajak. Selanjutnya, Anda dapat mengaktifkan NPWP Anda dengan mengikuti petunjuk oleh pihak pajak. Aktivasi NPWP biasanya dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan membawa dokumen-dokumen tadi.

Setelah NPWP Anda aktif, Anda dapat menggunakan NPWP tersebut untuk keperluan perpajakan seperti melaporkan pajak penghasilan, mengajukan pengembalian pajak, atau melakukan transaksi perpajakan lainnya. Pastikan Anda selalu menjaga keabsahan dan keakuratan informasi yang terkait dengan NPWP Anda dan melaporkan perubahan data ke pihak pajak jika ada perubahan yang terjadi.

2. Melalui Aplikasi M-Pajak

Anda juga dapat menggunakan aplikasi M-Pajak untuk mengecek nomor NPWP yang hilang. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Cek NPWP”.
  3. Masukkan NIK dan KK Anda.
  4. Klik “Cari”.
  5. Setelah Anda mengunduh dan membuka aplikasi M-Pajak, Anda akan melihat berbagai fitur yang tersedia. Salah satu fitur yang dapat Anda gunakan adalah “Cek NPWP”.
  6. Setelah memilih menu “Cek NPWP”, akanmeminta Anda auntuk memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) Anda.
  7. Kemudian, klik tombol “Cari” untuk memulai pencarian nomor NPWP Anda.
  8. Setelah proses pencarian selesai, informasi NPWP Anda akan muncul di layar aplikasi. Anda akan dapat melihat nomor NPWP Anda beserta informasi terkait seperti nama, alamat, dan status NPWP.
Baca Juga :  Tukar Uang Baru Lebaran Makin Mudah, Begini Cara Daftarnya di PINTAR BI

Menggunakan aplikasi M-Pajak untuk mengecek nomor NPWP yang hilang adalah cara yang mudah dan cepat. Aplikasi ini untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi perpajakan mereka. Selain itu, aplikasi M-Pajak juga melengkapinya dengan fitur-fitur lain yang dapat membantu Anda dalam melaporkan pajak secara online, membayar pajak, dan mengakses berbagai layanan perpajakan lainnya.

3. Melalui Situs Pajak.go.id

Alternatif lainnya adalah dengan mengunjungi situs Pajak.go.id. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://www.pajak.go.id/.
  2. Pada menu “Layanan Online”, pilih “Info NPWP”.
  3. Masukkan NIK dan KK Anda.
  4. Klik “Cari”.

Informasi NPWP Anda akan tampil di layar.

Selain untuk memperoleh informasi NPWP, situs Pajak.go.id juga menyediakan berbagai layanan online lainnya. Dengan mengunjungi situs ini, Anda dapat mengakses informasi terkait perpajakan, melakukan pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, membayar pajak online, dan banyak lagi.
Situs Pajak.go.id juga memberikan kemudahan dalam mengakses informasi terkait peraturan perpajakan. Anda dapat menemukan berbagai peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan direktur jenderal, dan berbagai peraturan lainnya. Informasi ini sangat berguna bagi wajib pajak yang ingin memahami aturan-aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  LPS: Hampir Seluruh Rekening Nasabah Bank Dijamin, Termasuk BPR/BPRS!

Layanan pengajuan SPT

Selain itu, situs Pajak.go.id juga menyediakan layanan pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online. Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat mengajukan SPT Pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. Anda hanya perlu mengisi formulir yang tersedia, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan mengirimkannya melalui situs ini. Proses pengajuan SPT Pajak secara online ini sangat memudahkan dan menghemat waktu bagi wajib pajak.
Tidak hanya itu, situs Pajak.go.id juga memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Anda dapat membayar pajak melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan, seperti transfer bank, kartu kredit, dan e-wallet. Pembayaran pajak online ini sangat praktis dan efisien, karena Anda tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak atau membayar melalui teller bank.
Dengan adanya situs Pajak.go.id, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan mudah dan cepat. Situs ini memberikan kemudahan dalam mengurus berbagai kewajiban perpajakan, sehingga wajib pajak dapat lebih fokus pada kegiatan bisnis mereka. Jadi, manfaatkanlah situs Pajak.go.id untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.

Baca Juga :  Cara Mudah Cairkan JHT Lewat JMO: Panduan Lengkap

Langkah-langkah

Jika Anda kehilangan nomor NPWP dan tidak memiliki akses internet, Anda masih bisa mengeceknya secara offline. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

  1. Siapkan dokumen-dokumen, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat kehilangan NPWP.
  2. Kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat. Pastikan Anda pergi ke kantor yang memiliki jurisdiksi atas tempat tinggal Anda.
  3. Bawa semua dokumen ke kantor pelayanan pajak. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas yang bertugas.
  4. Setelah dokumen Anda diperiksa, petugas akan mencari data Anda dalam sistem mereka.
  5. Jika data Anda ditemukan, petugas akan memberikan nomor NPWP yang hilang kepada Anda.
  6. Jika data Anda tidak ditemukan dalam sistem mereka, petugas akan memberikan instruksi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan kembali nomor NPWP.

Setelah mendapatkan nomor NPWP yang hilang, pastikan Anda menyimpannya dengan baik agar tidak terjadi kehilangan lagi di masa yang akan datang. Anda juga dapat mencatat nomor NPWP tersebut di tempat yang aman, seperti di dalam dompet atau di dalam telepon genggam Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *