BeritaDaerahSosial

Percepat Sertifikat Lahan Eks Timtim di Buleleng, PJ Bupati: Kita Sudah Maklum Kekhawatirannya

×

Percepat Sertifikat Lahan Eks Timtim di Buleleng, PJ Bupati: Kita Sudah Maklum Kekhawatirannya

Sebarkan artikel ini
Percepat Sertifikat Lahan Eks Timtim di Buleleng

Singaraja, Buleleng – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mendorong percepatan Sertifikat Lahan Eks Timtim bagi warga eks transmigran Timor Timur (Timtim) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Ia meminta warga untuk aktif mengikuti prosesnya sesuai ketentuan.

“Pemerintah ingin segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati selama 25 tahun ini melalui sertifikat hak milik (SHM),” jelas Lihadnyana dalam Rapat Percepatan Pensertipikatan Lahan Pekarangan Warga Eks Timtim di rumah jabatannya, Senin (6/5/2024).

Upaya ini dilakukan dengan memfasilitasi warga untuk menemui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sehingga keluar Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan pekarangan seluas 7,6 hektare untuk tempat tinggal, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

Baca Juga :  Pemkot Padang Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Lihadnyana memahami kekhawatiran warga yang sudah lama menanti kepastian hukum. Ia mengajak mereka langsung menemui KLHK untuk mengatasi masalah tersebut.

“Tugas kami di Kabupaten adalah memfasilitasi. Kita sudah sangat terbuka dan transparan. Ingin cepat lagi,” tegasnya.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng, Kus Sanyoko, mengatakan pihaknya akan segera merencanakan penataan dan pengukuran lahan pekarangan sesuai SK yang ada.

“Kami harapkan dukungan dari masyarakat. Data-data di lapangan diperlukan untuk sidang dalam rangka penerbitan sertifikat,” jelas Kus Sanyoko.

Sementara itu, Perbekel (Kepala Desa) Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengapresiasi fasilitasi Pemkab Buleleng. Ia berharap isi SK KLHK dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Meningkatkan Kualitas Hasil Panen: Sleman Gelar Bimtek Pascapanen Tanaman Pangan

“Warga eks Timtim sangat berharap kepastian hukum terkait tempat tinggal dan lahan garapan mereka,” ungkap Sawitra Yasa.

Ia menambahkan, lahan garapan masih belum dapat dibebaskan karena luasan kecukupan hutan di Bali masih di bawah 30 persen. Lahan tersebut baru bisa dibebaskan jika Pemerintah Provinsi Bali mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali terkait kawasan hutan.

Warga Diminta Bersabar dan Proaktif

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses Sertifikat Lahan Eks Timtim di Buleleng. Namun, proses ini membutuhkan waktu dan kerjasama dari semua pihak.

Warga diimbau untuk bersabar dan proaktif dalam mengikuti setiap tahapan prosesnya. Dengan mengikuti arahan dan ketentuan yang berlaku, diharapkan sertifikat lahan dapat segera diterbitkan dan memberikan kepastian hukum bagi mereka.

Baca Juga :  Konsumsi BBM di Sumbar Melonjak 44% Saat Mudik Lebaran 2024, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *