Satpol PP Surabaya Kembali Sita Minuman Beralkohol Nakal di Gubeng Kertajaya! Pemilik Toko Terancam Sidang Tipiring
Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal. Kemarin (Kamis, 9/5/2024), petugas menyita puluhan botol dan kaleng mihol dari sebuah toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya.
Ini bukan kali pertama toko tersebut berurusan dengan Satpol PP. Sebelumnya, toko ini sudah dua kali mendapat teguran dan penindakan, namun tetap nekad menjual mihol tanpa izin.
“Kami kembali melakukan penindakan karena toko ini tetap membandel menjual mihol. Kali ini, kami sita 48 botol dan 22 kaleng mihol,” tegas Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Jumat (10/5/2024).
Penindakan ini berawal dari aduan warga yang resah dengan aktivitas jual beli mihol di toko tersebut. Petugas yang datang ke lokasi langsung mendapati transaksi jual beli mihol saat melakukan razia.
“Barang bukti mihol yang kami sita akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur,” jelas Yudhis.
Tak hanya mihol, petugas Satpol PP juga mengamankan KTP pemilik toko. Pemilik toko ini terancam dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, dan kemungkinan akan disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Pemilik toko melanggar dua peraturan daerah, yaitu Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan,” tegas Yudhis.
Satpol PP Surabaya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran mihol ilegal. Mereka akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Disbudporapar, Dinkopdag, dan dinas pemberi izin untuk menindak tegas pelanggar.
“Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Peredaran mihol ilegal harus diberantas,” tegas Yudhis.
Penindakan terhadap toko mihol nakal di Gubeng Kertajaya ini merupakan bukti komitmen Satpol PP Kota Surabaya dalam menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari bahaya mihol ilegal.