Kriminal

Polres Malinau Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

×

Polres Malinau Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polres Malinau Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

Malinau, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Panggung Kesenian Padan Liu’ Burung, Desa Malinau Kota pada Minggu (12/5/2024). Pelaku yang diamankan ternyata masih di bawah umur, seorang pelajar berinisial BAH (14).

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, atau sekitar 6 jam, unit Resmob Satreskrim Polres Malinau berhasil mengamankan BAH di daerah Desa Tanjung Lapang. Penangkapan ini berawal dari laporan korban WK (26) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Lexi berwarna merah Nopol KU 6517 SA di lokasi kejadian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, modus operandi pelaku terbilang nekat. BAH melihat sepeda motor yang terparkir tanpa pemiliknya dengan kunci tergantung di kendaraan. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan BAH untuk membawa kabur motor tersebut.

Baca Juga :  Rio Reifan Terjerat Narkoba Lagi, Ancaman Penjara 12 Tahun Menanti

“Pelaku berinisial BAH ini diamankan di salah satu rumah kerabatnya di Desa Tanjung Lapang pada Senin dini hari sekitar pukul 00.00 Wita. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Malinau untuk dimintai keterangan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi Curanmor. Pastikan untuk selalu parkir kendaraan di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk meminimalisir potensi pencurian.

“Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan tetap gunakan kunci ganda saat memarkirkan didalam ataupun diluar rumah maupun di tempat umum serta tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih di motor. Ingat, kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan, oleh karena itu tetap waspada,” tutup Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono.

Baca Juga :  Pencuri Besi Penambat Rel KA di Pasuruan Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *