Kriminal

Perempuan ART Diciduk Satreskrim Polres Salatiga karena Pencurian Perhiasan

×

Perempuan ART Diciduk Satreskrim Polres Salatiga karena Pencurian Perhiasan

Sebarkan artikel ini
Pencurian Perhiasan di Salatiga

ART di Salatiga Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencurian Berulang Kali Perhiasan Emas Majikan

Salatiga, Seorang asisten rumah tangga (ART) di Salatiga berinisial TS (44 tahun) diamankan Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan pencurian perhiasan emas milik majikannya. Peristiwa ini terungkap setelah korban yang curiga kehilangan beberapa perhiasannya melapor ke pihak kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, modus operandi yang dilakukan TS adalah dengan mengambil perhiasan emas milik korban saat korban tidak berada di rumah. Hal ini telah dilakukan TS berulang kali tanpa sepengetahuan korban.

“TS mengaku telah mengambil perhiasan-perhiasan milik korban,” jelas AKP Arifin Suryani. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui TS telah berulang kali melakukan pencurian, antara lain satu cincin mahkota seberat 8,9 gram, satu cincin model engkol seberat 2,35 gram, satu anting seberat 0,95 gram, satu gelang seberat 8 gram, satu kalung dengan bandul berbentuk hati seberat 10 gram, satu kalung berbentuk salib seberat 3 gram, dan satu pasang anting seberat 3 gram.”

Baca Juga :  Ratusan Pil Ekstasi Disita, Pengedar Narkoba Diciduk di Pekanbaru

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya surat emas untuk dua cincin, dan uang tunai Rp 800.000 yang diduga sisa hasil kejahatan.

Saat ini, TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik rumah untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih ART. Sebaiknya lakukan pemeriksaan latar belakang dan referensi ART sebelum mempekerjakan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *