Kriminal

Tersangka Penggelapan Mobil Rental Daihatsu Sigra Ditangkap di Deli Serdang Dairi

×

Tersangka Penggelapan Mobil Rental Daihatsu Sigra Ditangkap di Deli Serdang Dairi

Sebarkan artikel ini
Penggelapan Mobil Rental
Ilustrasi, Image by freepik

3 Tersangka Penggelapan Mobil Rental Daihatsu Sigra Ditangkap di Deli Serdang

Dairi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil menangkap 3 tersangka kasus penggelapan mobil jenis Daihatsu Sigra plat BK 1075 WY di Jalan Lumban Toruan Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi. Ketiga tersangka, BS (26), FR br N (36), dan NS alias Roy (50), diringkus di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku sudah kami amankan setelah menjual mobil rental tersebut kepada seseorang di Kota Medan,” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Minggu (5/5/2024).

Menurut Meetson, kejadian bermula saat korban, Junior Rosmaida (54), merentalkan mobilnya kepada salah satu tersangka pada tanggal 22 April 2024. Namun, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan dan ternyata sudah dijual kepada seseorang di Kota Medan seharga Rp 21 juta.

Baca Juga :  Polri Bongkar 5 Lab Narkoba Gelap, Sita 2,4 Kg MDMA dan 420 Ml Sabu Cair!

Setelah diamankan, ketiga tersangka mengaku sudah membagi rata hasil penjualan tersebut dengan alasan terdesak ekonomi. “Uang tersebut telah digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Meetson.

Usai dijual oleh pelaku, polisi kemudian berhasil melacak keberadaan mobil tersebut yang berada di Jalan Megawati, Kota Binjai. Nomor polisi mobil juga telah diubah dari BK 1075 WY menjadi BK 1572 PM.

Saat ini, polisi masih memburu salah satu tersangka berinisial PS yang ikut serta dalam penggelapan mobil tersebut. Ketiga tersangka yang telah diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *