NasionalPemerintahan

Sinergitas Antar Pemda Kunci Optimalisasi Pajak Daerah di Jawa Timur

×

Sinergitas Antar Pemda Kunci Optimalisasi Pajak Daerah di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Sinergitas Antar Pemda Kunci Optimalisasi Pajak Daerah di Jawa Timur

Surabaya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong sinergitas antar-pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Timur untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah. Hal ini penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas dan meningkatkan kemandirian daerah.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya sinergisitas ini dalam Rapat Pembahasan Sinergitas dan Mekanisme Pemungutan Pajak dan Opsen Pajak Daerah yang digelar di Surabaya, Jumat (3/5/2024).

“Acara ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” jelas Maurits.

Baca Juga :  World Water Forum ke-10 di Bali: Perpaduan Diskusi Penting dan Promosi Budaya Indonesia

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pemprov Jawa Timur dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk membangun kesamaan persepsi dan menjalin sinergisitas serta koordinasi bersama dalam merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut terhadap opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Maurits menekankan bahwa PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial. Oleh karena itu, ia meminta Pemda untuk mengelolanya secara lebih baik dan maksimal.

“PKB dan BBNKB merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD di mana pajak tersebut berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD,” tandasnya.

Baca Juga :  Ribuan ASN Mojokerto Digerakkan Menjadi Pelopor Pembayaran Pajak Daerah Cashless

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan strategi yang dapat segera diimplementasikan Pemda untuk meningkatkan PAD melalui penerimaan PKB dan opsen PKB, serta BBNKB dan opsen BBNKB. Salah satunya adalah dengan cara bersinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB.

“Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil,” tuturnya.

Maurits meyakini bahwa dengan sinergitas dan mekanisme pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah yang tepat, pengelolaan keuangan daerah di Jawa Timur akan menjadi lebih berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Dua Perwira Polri di Dubai, Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *