Batubara, Tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh Polres Batubara yang dipimpin Ipda Manahan Siregar berhasil mengamankan MF alias Andi, 28 tahun, warga Dusun I Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Jumat (3/5/2024).
MF alias Andi diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nomor polisi (BK) 2840 OAL milik Zhunizar, 30 tahun, warga Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir.
Kapolsek Limapuluh, AKP TL Simamora SH.MH., melalui Kasi Humas Polres Batubara, AKP Alfander H Sagala, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh Polres Batubara telah mengamankan MF alias Andi terkait dugaan pencurian sepeda motor,” ujar AKP Alfander, Sabtu (4/5/2024).
Berdasarkan keterangan saksi, Zamaluddin, 54 tahun, dan Nur Jamila, 54 tahun, warga Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir, sepeda motor milik Zhunizar dicuri pada 22 April 2024 sekitar pukul 22.20 WIB saat rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di Berastagi.
Akibat kejadian tersebut, Zhunizar mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh berhasil melacak keberadaan sepeda motor curian tersebut dan menemukannya telah dijual kepada MN alias Nasir, warga Desa Bagan Dalam.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MF alias Andi dan MN alias Nasir, bersama dengan satu unit sepeda motor Honda CBR.
Saat ditangkap, sepeda motor tersebut telah dicat ulang dengan warna hitam.
Saat ini, MF alias Andi dan MN alias Nasir beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Limapuluh untuk proses hukum lebih lanjut.