Pengedar Sabu Asal Lumajang Diringkus di Probolinggo Merupakan Hasil Pengembangan
Tersangka berinisial SL (55), warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, diringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,66 gram.
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang, penangkapan SL merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Kecamatan Pajarakan yang mengamankan dua orang berinisial AS dan SH.
“Dari keterangan AS dan SH, barang haram tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo,” jelas Kasat Narkoba, Jumat (3/5/2024).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa SL berada di rumahnya. Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisap sabu, dan dua buah timbangan,” ungkap Kasat Narkoba.
Tersangka pengedar sabu ini beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba.