Pemerintahan

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang dengan Mudah

×

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang dengan Mudah

Sebarkan artikel ini
Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang dengan Mudah

Akta Kelahiran Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap individu. Dokumen ini kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus pendidikan, kesehatan, hingga perbankan. Namun, bagaimana jika akta kelahiran hilang? Jangan khawatir, berikut panduan lengkap cara mengurus akta kelahiran hilang dengan mudah:

Langkah-langkah Mengurus Akta Kelahiran Hilang:

  1. Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Bawalah dokumen pendukung seperti KTP atau SIM, dan jelaskan kronologi hilangnya akta kelahiran. Jangan kuatir, dalam pembuatan surat keterangan kehilangan dikantor polisi gratis atau tidak dipungut biaya.

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, siapkan dokumen persyaratan lainnya untuk mengurus akta kelahiran baru. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran lama (jika masih ada)
  • Materai Rp6.000
  1. Datang ke Dinas Dukcapil

Bawa semua dokumen persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda. Anda dapat mengurusnya di kantor Dukcapil kabupaten/kota sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.

  1. Isi Formulir Permohonan

Setibanya di Dukcapil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan duplikat akta kelahiran. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar.

  1. Bayar Biaya Pengurusan

Terdapat biaya yang dikenakan untuk pengurusan duplikat akta kelahiran, yaitu sebesar Rp50.000. Biaya ini dapat dibayarkan melalui loket pembayaran di Dukcapil.

  1. Proses Penerbitan Akta Kelahiran

Setelah menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran, petugas Dukcapil akan memproses penerbitan akta kelahiran baru. Biasanya, akta kelahiran baru dapat dicetak dalam waktu 1-3 hari kerja.

Baca Juga :  DPRD Riau Serahkan Rekomendasi LKPJ 2023 ke PJ Gubernur

Anda dapat mengurusnya melalui layanan online di beberapa daerah. Jika Anda tidak bisa datang langsung ke Dukcapil, Anda dapat menunjuk kuasa dengan melampirkan surat kuasa bermaterai. Simpanlah akta kelahiran Anda di tempat yang aman agar tidak mudah hilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *