Kriminal

BNN Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika seberat 15 Kg Sabu dan 3.726 Pil Ekstasi

×

BNN Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika seberat 15 Kg Sabu dan 3.726 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
BNN Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika

BNN Riau Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3.726 Pil Ekstasi, Lima Tersangka Diamankan

Pekanbaru, Riau – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau bersama BNN Kota Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15.159,98 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.726 butir. Lima tersangka diamankan dalam operasi ini.

Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial ST dan MT di sebuah kost di Jalan Srikandi, Pekanbaru pada Rabu (13/3/2024). Dari kedua pelaku tersebut, petugas menyita 3.810 butir pil ekstasi dan 95,56 gram sabu. Berdasarkan interogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku GR (DPO).

Baca Juga :  Tiga Remaja Palembang Ditangkap Polisi Jual Judi Online di Instagram

Selanjutnya, pada Jumat (22/3/2024), BNN Riau dan BNN Kota Dumai mendapat informasi dari masyarakat tentang dua orang laki-laki pengedar sabu yang menggunakan mobil. Petugas bergerak cepat dan menemukan target di parkiran Indomaret Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Dua orang tersangka berinisial RA dan MA ditangkap dan mobil mereka digeledah. Petugas menemukan 11 bungkus kemasan Teh Cina berisi sabu dan 1 bungkus diduga narkotika jenis lainnya.

Dari hasil interogasi, RA dan MA mengaku mendapat sabu dari RM. Petugas kemudian menangkap RM di rumahnya di Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Bengkalis pada Rabu (27/4/2024).

“Jadi dari kasus ini, kami mengamankan 15.159,98 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 3.726 butir dari 5 orang tersangka. Hari ini barang haram tersebut kami musnahkan,” jelas Brigjen Pol Robinson DP Siregar.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu di Siak Diringkus Polisi, Ibu Salah Satu Tersangka Histeris

Pemusnahan Barang Bukti

Barang bukti narkotika dimusnahkan di halaman Kantor BNN Kota Dumai pada Selasa (30/4/2024). Sebelum dimusnahkan, barang bukti dicek kandungan dan keasliannya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan air.

Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si, menyampaikan apresiasi kepada BNN, Polres Dumai, dan instansi terkait atas pengungkapan dan penangkapan kasus ini. Ia berharap Kota Dumai dapat menjadi wilayah bebas narkoba.

Kepala BNN Riau mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba. “Mari kita jadikan Kota Dumai sebagai wilayah yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kapolres Dumai, Dansatradar 232 Dumai, Kepala BNN Provinsi Riau, Kepala BNN Kota Dumai, Kepala Loka POM Kota Dumai, Dandim 0320 Dumai, Danlanal Dumai, Kepala Pengadilan Negeri Kota Dumai, tamu undangan lainnya, dan tim awak media.

Baca Juga :  7 Remaja Gangster Surabaya Diamankan Polisi, Gagal Lakukan Tawuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *