Kriminal

Polres Singkawang Berhasil Mengungkap 5 Kasus Narkoba dan Menyelamatkan 1.640 Orang!

×

Polres Singkawang Berhasil Mengungkap 5 Kasus Narkoba dan Menyelamatkan 1.640 Orang!

Sebarkan artikel ini
Polres Singkawang Berhasil Mengungkap 5 Kasus Narkoba dan Menyelamatkan 1.640 Orang
Singkawang, Kalbar – Polres Singkawang berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan mengamankan 6 tersangka dalam kurun waktu satu bulan, dari awal April hingga akhir April 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (30/4/2024).

“Dari 5 kasus yang berhasil diungkap, total barang bukti yang disita adalah 49 paket sabu dengan berat bersih 146,67 gram dan 173 butir ekstasi dengan berat bersih 64 gram,” jelas AKBP Fatchur Rochman.

Penangkapan pertama dilakukan pada 18 April 2024 di sebuah kost di Kel. Jawa dan rumah di Jl. Parit Ketapang. Dua tersangka, TEK dan FC, diamankan dengan barang bukti 12 paket sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, dan handphone.

Baca Juga :  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Mengungkap 28 Kasus Narkoba

Penangkapan kedua dilakukan pada 20 April 2024 di sebuah rumah di Jl. Kalimantan. Tersangka VJ diamankan dengan barang bukti 11 paket sabu, 173 butir ekstasi, timbangan digital, alat hisap sabu, dan handphone.

Penangkapan ketiga dilakukan pada 28 Maret 2024 di sebuah rumah di Jl. P. Natuna. Tersangka AJ diamankan dengan barang bukti 17 paket sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, dan handphone.

Penangkapan keempat dilakukan pada 15 April 2024 di sebuah rumah di Jl. Sukaramai. Tersangka DJM diamankan dengan barang bukti 6 paket sabu.

Penangkapan kelima dilakukan pada 22 April 2024 di sebuah kost di Jl. KS.Tubun dan rumah di Jl. Burhani. Tersangka CJH diamankan dengan barang bukti 3 paket sabu, alat hisap sabu, uang tunai Rp 300.000, dan handphone.

Baca Juga :  Tiga Remaja Palembang Ditangkap Polisi Jual Judi Online di Instagram

Menurut AKBP Fatchur Rochman, dari pengungkapan kasus-kasus ini, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 1.640 orang dari penyalahgunaan narkoba. Perhitungan ini berdasarkan keterangan tersangka bahwa 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang dan 1 butir ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang.

“Polres Singkawang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Singkawang. Kami harap masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” tegas AKBP Fatchur Rochman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *