Kriminal

Pegawai Honor PT. KAI Diamankan Polsek Lembak Dalam Kasus Pencurian Plat Besi

×

Pegawai Honor PT. KAI Diamankan Polsek Lembak Dalam Kasus Pencurian Plat Besi

Sebarkan artikel ini
Pegawai Honor PT. KAI Diamankan Polsek Lembak Dalam Kasus Pencurian Plat Besi
Ilustrasi, Image by freepikImage by freepik

Muara Enim, Sumatera Selatan – Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pegawai honor PT. KAI berinisial R (28) atas dugaan pencurian plat besi milik PT. KAI di area Stasiun Kereta Api Lembak, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim pada Kamis malam (18/4/2024).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Lembak AKP Jonson, SH, MSi menjelaskan kronologinya. Bahwa anggota Polsuska yang sedang patroli di jalur kereta api menemukan R membawa plat besi yang menduga milik PT. KAI.

“Petugas Polsuska yang curiga segera menghubungi anggota Polsek Lembak, dan unit Reskrim langsung melakukan pengejaran hingga R berhasil mengehentikannya di depan SPBU,” ujar Kapolsek Lembak.

Baca Juga :  Ratusan Pil Trex Diamankan Polres Situbondo, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Saat menginterogasinya, R mengaku sebagai pegawai atau penjaga pos rel kereta api. Namun, ia tidak dapat menjelaskan asal-usul plat besi yang dibawanya.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh pengawas, ternyata plat besi tersebut merupakan inventaris PT. KAI Lembak dan R mengambilnya tanpa izin,” jelas Kapolsek Lembak.

R mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan pencurian plat besi PT. KAI. Ia berencana menjual barang tersebut di arah Prabumulih.

Akibat perbuatannya, PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-. Kini terhadap R beserta barang bukti mengamankannya di Mapolsek Lembak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil mengamankannya dalam kasus ini meliputi satu lempengan plat besi. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam dengan nomor polisi BG 2615 ABF, dan satu helai jaket parasut warna merah.

Baca Juga :  Pria Pengangguran di Batu Bara Ditangkap Polisi Atas Dugaan Ancam Centeng Kebun

Atas perbuatannya melakukan Pencurian Plat Besi ini, R dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *