siarnews.com – Jakarta, Keputusan mengejutkan datang dari Jamaah Islamiyah (JI), organisasi yang selama ini dikenal dengan aktivitas radikalnya. Pada tanggal 30 Juni 2024, JI secara resmi mengumumkan pembubaran diri dan menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama Staf Khusus Menteri Agama bidang Radikalisme dan Intoleransi, Nuruzzaman, yang memberikan apresiasi tinggi terhadap pendekatan deradikalisasi yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Polri.
Pendekatan Deradikalisasi Densus 88: Kunci Keberhasilan Bubarnya JI
Nuruzzaman, yang akrab disapa Bib Zaman, secara tegas memuji langkah-langkah yang diambil oleh Densus 88 dalam menangani isu radikalisme di Indonesia. “Kami mengapresiasi Densus 88 AT Polri atas capaiannya, deradikalisasi dan soft approach yang berhasil hingga Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Pendekatan deradikalisasi yang mengedepankan dialog dan pembinaan dianggap menjadi kunci keberhasilan dalam mengubah pandangan dan sikap anggota JI. Hal ini terbukti dari pernyataan resmi JI yang mengakui kesalahan paham mereka selama ini dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI.
Pernyataan Sikap JI: Komitmen untuk NKRI
Melalui sebuah rekaman video, perwakilan JI menyampaikan enam poin pernyataan sikap yang menegaskan komitmen mereka terhadap NKRI. Selain menyatakan pembubaran organisasi, JI juga menjamin bahwa kurikulum dan materi ajar di lembaga pendidikan mereka akan terbebas dari paham radikal dan merujuk kepada paham Ahli Sunnah wal Jamaah.
Lebih lanjut, JI menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam pembangunan bangsa dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Mereka juga berkomitmen untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku dan siap menerima konsekuensi logisnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun pembubaran JI merupakan langkah positif dalam upaya deradikalisasi, tantangan ke depan tetap ada. Nuruzzaman menekankan pentingnya pengawalan dan pendampingan berkelanjutan terhadap mantan anggota JI, terutama di tingkat akar rumput.
Kementerian Agama dan pihak terkait diharapkan dapat berperan aktif dalam proses pendampingan ini, terutama terhadap pesantren dan lembaga pendidikan yang sebelumnya berafiliasi dengan JI. Tujuannya adalah memastikan bahwa perubahan yang terjadi tidak hanya di tingkat pimpinan, tetapi juga merasuk hingga ke seluruh anggota dan simpatisan JI.