BeritaDaerah

Kabupaten Pasuruan Targetkan PAD Rp1 Miliar Lebih dari Retribusi Tenaga Kerja Asing

×

Kabupaten Pasuruan Targetkan PAD Rp1 Miliar Lebih dari Retribusi Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Pasuruan Targetkan PAD Rp1 Miliar Lebih dari Retribusi Tenaga Kerja Asing

Surabaya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan optimistis dapat meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1 miliar lebih dari retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2024. Target ini didasarkan pada perhitungan potensi PAD dari 410 TKA yang bekerja dan menetap di Kabupaten Pasuruan.

“Karena jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Pasuruan lumayan banyak, maka target pun insya allah bisa terealisasi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis, dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan, Senin (6/4/2024).

Menurut Kholis, ratusan TKA tersebut berasal dari berbagai negara di Asia, seperti Tiongkok (165 orang), India (14 orang), Korea Selatan, dan Jepang.

Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Pasuruan telah memiliki regulasi yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Baca Juga :  162 Calon Bintara Meranti Siap Bersaing di Tahap Selanjutnya

“Kami optimis target ini dapat tercapai sebelum tahun berakhir,” tegas Kholis.

Lebih lanjut, Kholis menjelaskan bahwa keberadaan TKA di Kabupaten Pasuruan terus dipantau oleh pemerintah. Setiap bulan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menerima laporan dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA, termasuk informasi terkait masa kerja mereka di Kabupaten Pasuruan.

Ia menambahkan bahwa selama dua tahun terakhir, Pemkab Pasuruan tidak menarik retribusi TKA karena harus memperbarui Perda yang mengatur retribusi TKA.

“Di tahun 2022 dan 2023, kami tidak memasang target karena harus memperbarui Perda Retribusi, awalnya IMTA harus dirubah menjadi RPPKA Perpanjangan. Barulah di Desember 2023 disahkan, sehingga tahun ini kami baru menarik retribusi PTKA lagi,” jelas Kholis.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Ramah Lingkungan di Ibu Kota Baru

Upaya pemungutan retribusi Tenaga Kerja Asing ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD Kabupaten Pasuruan dan mendukung pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *