Keuangan

Cara mengecek NPWP yang Hilang secara Online dan Offline

×

Cara mengecek NPWP yang Hilang secara Online dan Offline

Sebarkan artikel ini
Cara Cek Nomor NPWP yang Hilang
Image by WW.ONLINE-PAJAK.COM

siarnews.com – Langkah pertama yang dapat Anda lakukan untuk mengecek NPWP adalah mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id. Setelah itu, cari dan klik menu yang bertuliskan “Cek NPWP”. Anda akan diarahkan ke halaman yang meminta Anda untuk memasukkan beberapa informasi pribadi, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor identitas. Pastikan Anda memasukkan informasi yang benar dan lengkap untuk memastikan keakuratan hasil pencarian.

Setelah Anda mengisi formulir dengan benar, klik tombol “Cek” atau “Submit” untuk memulai proses pencarian. Sistem akan melakukan pencarian berdasarkan informasi yang Anda berikan dan mencoba mencocokkan data dengan database mereka. Jika data yang Anda berikan cocok dengan data yang mereka miliki, nomor NPWP Anda akan menampilkannya di layar.

Baca Juga :  Ubah Video Facebook Menjadi Cuan! Begini Caranya!

Jika Anda tidak berhasil menemukan nomor NPWP Anda melalui langkah pertama, jangan khawatir. Anda masih memiliki beberapa opsi lain yang dapat Anda coba. Salah satunya adalah menghubungi kantor pajak terdekat dan meminta bantuan dari petugas pajak. Mereka akan meminta Anda untuk memberikan informasi pribadi yang sama seperti dalam langkah pertama. Dengan informasi tersebut, mereka akan mencoba mencari nomor NPWP Anda dalam sistem mereka.

Untuk Memudahkan Berbagai Keperluan

Anda juga dapat mencoba menghubungi call center Direktorat Jenderal Pajak di nomor telepon yang tersedia di situs web mereka. Petugas di call center akan membantu Anda dengan proses pencarian nomor NPWP yang hilang. Pastikan Anda memiliki informasi pribadi yang lengkap dan siap untuk memberikannya kepada mereka.

Baca Juga :  Tukar Uang Baru Lebaran Makin Mudah, Begini Cara Daftarnya di PINTAR BI

Jika semua upaya di atas tidak berhasil, Anda dapat mengajukan permohonan cetak ulang nomor NPWP ke kantor pajak terdekat. Anda harus membawa dokumen-dokumen, seperti kartu identitas dan surat pengantar. Petugas pajak akan membantu Anda dengan proses pengajuan dan memberikan nomor NPWP yang baru kepada Anda.

Dalam hal Anda kehilangan nomor NPWP, penting untuk segera mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan kembali nomor tersebut. NPWP adalah identitas pajak Anda dan sangat memerlukannya dalam berbagai transaksi keuangan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek nomor NPWP yang hilang secara online dan menghindari masalah di masa depan.

1. Melalui Situs eReg Pajak

Langkah pertama adalah dengan mengunjungi situs eReg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP Anda pada kolom pertama.
  2. Masukkan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua.
  3. Masukkan kode captcha yang tampil di layar.
  4. Klik “Cari”.
Baca Juga :  Cara Mudah Cairkan JHT Lewat JMO: Panduan Lengkap

Jika data yang Anda masukkan sudah benar, sistem akan menampilkan informasi NPWP Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *