BeritaKriminal

Karyawan Guest House di Balikpapan Ditangkap Lantaran Lakukan Percobaan Pemerkosaan Terhadap Tamu

×

Karyawan Guest House di Balikpapan Ditangkap Lantaran Lakukan Percobaan Pemerkosaan Terhadap Tamu

Sebarkan artikel ini
Percobaan Pemerkosaan Terhadap Tamu

Siarnews.com – Balikpapan, Kasus percobaan pemerkosaan yang sempat viral di Balikpapan akhirnya terungkap. Pelaku, seorang karyawan guest house berinisial MN (23), berhasil diringkus oleh jajaran Reskrim Polsek Balikpapan Selatan pada 13 Juni 2024. MN kini terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Rabu dini hari, 12 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WITA. MN, yang bertugas sebagai waker di guest house tersebut, mendapati pintu kamar korban, PR (24), tidak terkunci. Didorong oleh hasrat jahat, MN memasuki kamar dan mendapati PR sedang tertidur pulas.

“Melihat korban dalam keadaan setengah terbuka dengan mengenakan piyama tidur, pelaku khilaf dan hasratnya muncul,” ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MH, dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun.

Baca Juga :  BNN Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika seberat 15 Kg Sabu dan 3.726 Pil Ekstasi

PR yang terbangun mendapati orang asing di kamarnya sontak berteriak. MN yang panik langsung berusaha membungkam PR dengan menyumpal mulut dan menjambak rambutnya. Bahkan, MN sempat mencekik leher PR hingga korban mengalami memar di wajah, terutama di bibir dan mulut.

Pelaku Mengaku Khilaf, Terancam 12 Tahun Penjara

Usai kejadian, PR segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berkat kerja keras jajaran Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, MN berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Dalam pemeriksaan, MN mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia khilaf.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, MN masih ditahan di Polsek Balikpapan Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Adik Menganiaya Abang Kandung di Kampar Pakai Parang, Sakit Hati Jual Tanah Tanpa Izin

Adapun identitas pelaku berinisial MN (23), laki-laki, waker guest house. Beralamat di Jalan Manunggal 53, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Sedangkan korban berinisial PR (24), perempuan, karyawan swasta. Beralamat di Desa Bukit Pariaman, Kelurahan Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Tenggarong.

Polisi Imbau Masyarakat untuk Waspada

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MH, mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan diri, terutama bagi para perempuan,” tegas AKP Abu Sangit.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Lumajang Diringkus di Probolinggo, Barang Bukti 71,66 Gram Diamankan

Kasus percobaan pemerkosaan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di Indonesia. Diperlukan upaya serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk mencegah dan menangani kasus-kasus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *