Nasional

Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

×

Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Menyerahkan sebanyak 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik

Banyuwangi – Dalam sebuah langkah monumental, Presiden Joko Widodo, didampingi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik kepada masyarakat di Kabupaten Banyuwangi pada Selasa, 30 April 2024. Acara ini menandai implementasi pertama dari Sertipikat Tanah Elektronik di bawah Program Reforma Agraria, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada warga.

Menteri AHY menyampaikan rasa hormatnya kepada Presiden yang telah melakukan perjalanan langsung dari Jakarta untuk menyerahkan sertifikat secara langsung kepada rakyat. “Ini adalah bentuk silaturahmi yang berharga dan kehormatan bagi kita semua,” ujar Menteri AHY.

Baca Juga :  Peluang Luas Bagi Penyandang Disabilitas Bergabung dengan Polri

Sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah, yang diberikan kepada 8.633 kepala keluarga dari 17 desa di wilayah tersebut. Menteri AHY menekankan pentingnya menjaga sertifikat tersebut dengan baik dan berhati-hati terhadap mafia tanah yang dapat merugikan hak milik tanah.

Sejak pelantikannya pada 21 Februari 2024, Menteri AHY telah aktif menyerahkan sertifikat tanah dalam kunjungan kerjanya ke berbagai daerah, mengimplementasikan berbagai program prioritas Kementerian ATR/BPN. Program-program ini mencakup pendaftaran aset pemerintah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, wakaf, rumah ibadah, dan program Konsolidasi Tanah untuk pembangunan hunian tetap bagi korban bencana likuefaksi di Kelurahan Petobo, Kota Palu.

Kegiatan penyerahan sertifikat ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses pemberian hak atas tanah, tetapi juga menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan sertipikat elektronik, diharapkan proses administrasi tanah menjadi lebih efisien dan transparan, sekaligus mengurangi risiko sengketa dan konflik tanah di masa depan.

Baca Juga :  Indonesia AirAsia Mencatat Kenaikan Pendapatan Fantastis di Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *