Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka memutuskan untuk mencuri sepeda motor tersebut pada pagi hari Jumat, 9 Agustus 2024. Saat itu, motor korban sedang diparkirkan di depan Sekolah Sinar Husni.
MRG yang sebelumnya sudah merencanakan aksi tersebut, menggunakan alasan kehilangan remote kunci kontak untuk mengalihkan perhatian anak korban, sehingga pencurian dapat dilakukan dengan lancar.
Penjualan Motor Curian dan Pembagian Uang
Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, kedua tersangka segera mencari cara untuk menjualnya. Mereka kemudian menghubungi tersangka I, yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO (Daftar Pencarian Orang). Sepeda motor curian tersebut dijual kepada tersangka I dengan harga Rp. 8.000.000,-.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka I mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.100.000,-, sementara W mendapatkan Rp. 2.000.000,-, dan MRG menerima Rp. 4.900.000,-.
“Selain menangkap kedua tersangka, kami juga berhasil menyita sisa uang hasil penjualan yang belum dipakai, yaitu sebesar Rp. 4.400.000,-. Kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka I yang masih buron,” tambah Kapolsek Simbolon.
Penyidikan Lebih Lanjut dan Upaya Pengejaran DPO
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap tersangka I yang hingga kini masih dalam pelarian.
Kapolsek Simbolon menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk segera menangkap DPO tersebut dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Kasus pencurian kendaraan bermotor ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Polsek Medan Labuhan, melalui tindakan cepat dan tegasnya, berhasil membuktikan bahwa hukum akan tetap ditegakkan, dan pelaku kejahatan tidak akan lolos dari jerat hukum.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.