Forsesdasi dan Apeksi Gelar FGD Bahas Pengangkatan ASN Baru, Pemda Diminta Cermat Atur Anggaran
Pekanbaru, CNBC Indonesia – Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas kebijakan penganggaran pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. FGD ini fokus pada pengangkatan pejabat fungsional guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di tingkat kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengungkapkan, FGD tersebut membahas penerapan kebijakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN terbaru, menggantikan UU Nomor 5 tahun 2014.
“Penerapan kebijakan ini disinyalir akan menimbulkan beban baru bagi penganggaran pemerintah daerah (Pemda),” ujar Arfan di Room Bertuah, Pangeran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Rabu (2/5/2024).
Arfan menjelaskan, Pemda perlu cermat dalam melaksanakan turunan PP di daerahnya masing-masing. Hal ini dikarenakan kebutuhan terhadap kuota penerimaan dan pengangkatan Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda-beda.
“Kami berharap melalui forum Forsesdasi dan Apeksi ini, menjadi jembatan penghubung antara pemerintah kabupaten dan kota untuk menyuarakan kebutuhan krusial atau solusi terhadap penerapan Peraturan Pemerintah PP ini. Tentu harus dibarengi dengan penguatan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan seluruh daerah-daerah. Kita harus seiring sejalan agar terciptanya kesejahteraan yang layak bagi honorer yang terdampak nantinya,” jelas Arfan.
Lebih lanjut, Arfan berharap pemerintah pusat atau kementerian terkait dapat melihat dan menata secara terstruktur permasalahan yang dihadapi oleh hampir seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, yaitu penambahan anggaran untuk daerah.
“Saya rasa seluruh daerah persoalannya hampir sama, yaitu keterbatasan anggaran. Tentu dalam penerapan Peraturan Pemerintah PP harus dibarengi dengan penguatan anggaran yang harus dialokasikan. Sehingga tidak menjadi beban bagi Pemda kedepan,” pungkasnya.
Selain membahas pengangkatan ASN baru, forum ini juga membuka ruang pembahasan rancangan judicial review Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dan Kebijakan Pengangkatan Pejabat Fungsional dalam rangka pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.