Masa Jabatan Kades di Sidoarjo Diperpanjang 2 Tahun, Jokowi Beri Lampu Hijau!
Sidoarjo, Kabar gembira bagi para kepala desa (kades) di Sidoarjo! Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 2 tahun kepada 58 kades di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (9/5/2024).
Penyerahan SK ini sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 April 2024.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan angin segar bagi para kades untuk mengoptimalkan pembangunan desa di segala bidang selama 2 tahun ke depan,” ujar Subandi.
Beliau mengajak para kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersinergi, berdiskusi, dan saling mendukung dalam mewujudkan kemandirian desa dan pemerintahan desa yang kondusif.
“Prioritaskan pelayanan publik dan tingkatkan kemandirian desa dengan menggali potensi yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Subandi berharap para kades segera memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang selama ini dinilai belum sempurna.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat ada 14 kades yang masa jabatannya habis pada Mei 2024 ini dan tidak dapat diperpanjang karena berbagai alasan, seperti pengunduran diri untuk mengikuti Pemilihan Legislatif atau meninggal dunia. Kekosongan jabatan tersebut akan diisi oleh penjabat kades hingga Pilkades yang rencananya digelar awal 2025.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan dan kemandirian desa di Sidoarjo. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para kades memiliki waktu yang lebih leluasa untuk merumuskan dan melaksanakan program-program pembangunan desa yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.